suarafakta.com – Seorang ibu rumah tangga berusia 42 tahun yang tinggal di Grogol, Jakarta Barat, telah ditangkap atas dugaan menjadi pengepul dalam kegiatan judi togel online. Dalam praktiknya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari hasil pengepulannya.
Kompol Muharram Wibisono, Kapolsek Tanjung Duren, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 14 Mei 2023 setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Dia menerima sejumlah uang dari para pemain judi togel ini untuk kemudian memainkannya melalui situs web yang diakses melalui ponselnya,” ujarnya saat diwawancarai oleh para wartawan pada Jumat (2/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, ponsel, serta bukti-bukti terkait aktivitas perjudian togel online yang ada di ponsel pelaku.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka, dan penahanan dilakukan sejak 15 Mei lalu,” jelasnya.
Iptu Tri Bintang Baskoro, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengumpulkan uang dari pengepul atau pemain judi. Uang yang terkumpul kemudian akan disetorkan kepada bandar judi online.
“Setelah menerima uang dari para pemain, kami berhasil mengamankan bukti-bukti berupa catatan nomor togel, uang tunai, dan bukti transfer yang terdapat di ponsel pelaku serta akses aplikasi judi online,” tambahnya.
Dalam praktiknya, pelaku yang telah menjadi pengepul judi togel online selama beberapa bulan ini menjual kupon sebanyak lima kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB, dan 22.00 WIB.
“Selain itu, pelaku juga mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari setiap deposit yang dilakukan oleh bandar maupun dari uang yang diterima dari para pemain. Keuntungan ini digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” papar Bintang.
Ia menambahkan bahwa jumlah deposit yang dilakukan pelaku bisa mencapai ratusan ribu rupiah setiap kali. Keuntungan sebesar 20 persen dari deposit maupun keuntungan yang diperoleh digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku tidak melakukan pengepulan dalam jumlah besar, hanya sejumlah ratusan ribu rupiah untuk setiap deposit. Dalam seminggu, dia melakukan pengepulan lima kali sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian yang memiliki ancaman hukuman penjara selama empat tahun.