SuaraFakta.com – Hingga saat ini, maraknya penyebaran pinjol ilegal di Indonesia masih menjadi perhatian serius.
Selain merugikan secara finansial, aplikasi pinjol ilegal juga memiliki potensi mengakses dan mencuri data pribadi Moms dan Dads, yang pada akhirnya dapat disalahgunakan.
Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi Moms dan Dads untuk tetap waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal yang masih aktif dan beredar di tengah-tengah kita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah daftar lengkap pinjol ilegal yang cepat cair dan tidak memerlukan verifikasi wajah pada tahun 2023.
Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair Tanpa Verifikasi Wajah dan KTP
1. Pinjaman Online Kilat Rupiah
Aplikasi pertama yang perlu diwaspadai adalah Pinjaman Online Kilat Rupiah, yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Seiring belum adanya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moms dan Dads disarankan untuk menghindari penggunaan aplikasi ini meskipun tawarannya terlihat menarik.
2. Go Uang Pinjaman Online
Go Uang Pinjaman Online merupakan aplikasi pinjol ilegal berikutnya yang perlu dicermati. Sayangnya, aplikasi ini belum termasuk dalam daftar yang diawasi oleh OJK dan masih dapat diunduh melalui Google Play Store.
3. Rupiah Ku Pinjaman Online
Aplikasi berikutnya yang perlu diwaspadai adalah Rupiah Ku Pinjaman Online. Selain cepat cair, aplikasi ini juga tidak memerlukan verifikasi wajah dan tidak memiliki izin resmi dari OJK. Oleh karena itu, Moms dan Dads perlu berhati-hati saat berurusan dengan aplikasi ini.
4. Aman Dana Pinjaman Tunai
Aman Dana Pinjaman Tunai juga termasuk dalam deretan aplikasi pinjol ilegal yang mudah cair dan tanpa verifikasi wajah. Karena tidak terdaftar secara resmi oleh OJK, disarankan untuk menghindari penggunaan aplikasi ini.
5. DanaKita
Ternyata, DanaKita juga merupakan aplikasi pinjol ilegal yang dapat memberikan pinjaman dengan cepat dan tanpa verifikasi wajah. Sebagaimana aplikasi lainnya, DanaKita tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga disarankan untuk dihindari.
6. CashCashNow
Aplikasi terakhir yang perlu diwaspadai adalah CashCashNow. Belum adanya surat izin resmi dari OJK membuat aplikasi ini termasuk dalam kategori pinjol ilegal. Oleh karena itu, sebaiknya Moms dan Dads menghindari pengunduhan aplikasi ini.
Keenam aplikasi pinjol ilegal di atas memiliki potensi risiko yang tinggi. Oleh karena itu, sebaiknya tidak mengunduhnya hanya karena tergiur dengan tawaran yang diberikan.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Selain mengetahui daftar aplikasi pinjol ilegal, Moms dan Dads juga perlu waspada terhadap ciri-ciri berikut yang dapat membantu mengidentifikasi pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
- Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran.
- Proses pemberian pinjaman sangat mudah tanpa prosedur yang jelas.
- Biaya pinjaman, bunga, dan denda tidak transparan.
- Ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang tidak mampu membayar.
- Tidak memiliki layanan pengaduan bagi pengguna.
- Tidak mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam perangkat peminjam.
- Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Moms dan Dads, penting untuk selalu berhati-hati dan memastikan keamanan finansial serta data pribadi. Jangan ragu untuk melaporkan keberadaan pinjol ilegal ke lembaga yang berwenang jika ditemui.