SuaraFakta.com – Pengetahuan mengenai prosedur penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring merupakan informasi yang penting untuk disampaikan kepada masyarakat guna memudahkan mereka.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan penghapusan NPWP.
Proses penghapusan NPWP dapat diajukan oleh Wajib Pajak (WP) baik individu maupun badan yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengajuan penghapusan NPWP secara online dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
Mengisi Formulir Penghapusan NPWP:
Unduh formulir penghapusan NPWP dari laman Ditjen Pajak di link berikut: Formulir Penghapusan NPWP. Formulir yang diunduh berformat Excel dengan nama file “Formulir Penghapusan NPWP.xls”.
Unggah Dokumen Melalui Aplikasi e-Registration:
Setelah formulir diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login. Pastikan semua dokumen terlampir dengan lengkap.
Konfirmasi Penerimaan Dokumen:
Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan mengirim bukti penerimaan melalui e-mail. Jika dalam 14 hari permohonan belum diterima, permohonan dianggap tidak diajukan.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk beberapa kategori Wajib Pajak:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia:
Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta warisan WP yang meninggal dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan kematian atau dokumen serupa.
WP yang Meninggalkan Indonesia secara Permanen:
Melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa WP telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
WP dengan NPWP Ganda:
Menyertakan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
WP Badan yang Dibubarkan:
Unggah dokumen pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Setelah NPWP dinonaktifkan, WP akan memiliki status Non-efektif. Konsekuensi dari status ini termasuk tidak melaksanakan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan menerima surat teguran atau tagihan pajak administratif.
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, syarat penonaktifan NPWP merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP termasuk yang telah meninggal dunia, bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat, warga asing yang telah meninggalkan Indonesia, pemilik lebih dari satu NPWP, dan pengurus badan dengan penghasilan tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Demikianlah prosedur dan informasi lengkap mengenai cara menonaktifkan NPWP secara online. Semoga panduan ini membantu memudahkan masyarakat dalam menjalankan proses administrasi pajak mereka.