SuaraFakta.com – Persyaratan pemberian kredit oleh bank atau lembaga keuangan sering kali melibatkan pemeriksaan BI Checking, sebuah proses yang menyajikan riwayat kredit atau pinjaman seseorang. Informasi yang terdapat dalam BI Checking memiliki dampak besar terhadap keputusan pemberian kredit kepada nasabah.
BI Checking dapat diakses secara online melalui Sistem Informasi Debitur (SIB) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Mulai tanggal 1 Januari 2028, SIB akan dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk melakukan pemeriksaan BI Checking (SLIK OJK) secara mandiri secara online, terdapat tiga langkah yang bisa diikuti:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Kunjungi laman idebku.ojk.go.id
- Klik pada opsi “Pendaftaran” dan pilih “Cek Ketersediaan Layanan”.
- Isi formulir dengan lengkap termasuk jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
- Jika masih ada kuota antrean tersedia, akan muncul formulir untuk mengisi data registrasi.
- Isi data pribadi dengan lengkap termasuk nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, alamat email, dan nomor telepon.
- Pilih tujuan permohonan informasi BI Checking dan masukkan nama ibu kandung.
- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk.
- Setelah melengkapi semua formulir, pahami syarat dan ketentuan permohonan sebelum mengirim.
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
2. Kunjungi laman IDScore.id
- Masuk dengan akun menggunakan username dan password.
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Pilih opsi “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”.
3. Gunakan Aplikasi Skor Life
- Unduh aplikasi Skor Life dari App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi dan login.
- Isi data diri yang diminta untuk menampilkan skor kredit Anda.
Demikianlah tiga cara untuk melakukan pemeriksaan BI Checking secara mandiri secara online menggunakan smartphone.