Biar Tidak Kena Denda, Lakukan Ini Agar Sepeda Motor Lolos Uji Emisi Sekarang Juga

- Pewarta

Jumat, 8 September 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Motor (Dok: Pixabay)

Ilustrasi Motor (Dok: Pixabay)

SuaraFakta.com – Dalam upaya menjaga kualitas udara yang lebih baik bagi penduduk DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah memulai serangkaian razia uji emisi kendaraan bermotor sejak Jumat, 1 September 2023. Pemerintah daerah berencana untuk menggelar razia seminggu sekali di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

Tindakan ini adalah respons terhadap ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 dan 286. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat (mobil).

Baca Juga :  4+ Cara Memilih Car Seat untuk Anak yang Nyaman dan Aman

Namun, bagi pemilik motor yang tidak lulus uji emisi, tidak perlu khawatir. Ada beberapa tindakan perawatan sederhana yang dapat dilakukan untuk memastikan motor kembali memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perawatan ringan ini melibatkan penggantian oli mesin, filter udara, dan busi. Jika setelah melakukan langkah-langkah ini, motor masih belum mampu lolos dalam uji emisi, pemilik motor dapat melakukan pembersihan pada throttle body jika motor menggunakan injeksi, atau membersihkan karburator jika motor menggunakan sistem konvensional.

Baca Juga :  Ketahui! Perawatan Berkala All New Ertiga Hybrid agar Kualitas Mobil Tetap Optimal

Ini sangat penting karena throttle body atau karburator yang kotor dapat mengganggu suplai bahan bakar ke dalam ruang bakar. Hal ini dapat mengakibatkan hasil pembakaran yang tidak sempurna dan tingginya emisi gas buang, yang tentu saja akan membuat motor gagal dalam uji emisi.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, ambang batas emisi gas buang yang harus dicapai agar motor lulus uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Untuk motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, ambang batas CO adalah di bawah 4,5 persen, dan HC harus di bawah 12.000 ppm.

Baca Juga :  Inilah! Motor Matic Suzuki Harga Dibawah 5 Jutaan

Sementara itu, untuk motor 4-tak produksi di bawah tahun 2010, ambang batas CO maksimum adalah 5,5 persen, dan HC harus di bawah 2.400 ppm. Sedangkan untuk motor yang diproduksi setelah tahun 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimum yang diperbolehkan adalah 4,5 persen, dan HC harus di bawah 2.000 ppm.

Berita Terkait

Inilah! Motor Matic Suzuki Harga Dibawah 5 Jutaan
Cara Menghilangkan Stiker Motor Tanpa Bekas dengan Cepat
Daftar Harga Toyota Agya 2023 Lengkap Terbaru dari Tipe Standar hingga CVT
4+ Cara Memilih Car Seat untuk Anak yang Nyaman dan Aman
5 Cara agar Anak Mau Pakai Helm Demi Keselamatan Berkendara
Inilah! Perbedaan Asap Putih dan Asap Hitam pada Sepeda Motor Wajib Diketahui
Rangka Sepeda Motor Rungkad? Ini Konsekuensi yang Dihadapi
5 Penyebab Ban Tubeless Motor sering Kempes Terus

Berita Terkait

Kamis, 16 November 2023 - 09:37 WIB

Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan, Satu Awak Meninggal Dunia

Kamis, 16 November 2023 - 02:10 WIB

Komisioner Bawaslu Medan Kena OTT: Ditangkap Ketika Peras Caleg DPRD, Uang Rp 25 Juta Disita

Rabu, 15 November 2023 - 02:46 WIB

Buntut Fatwa MUI, Boikot Beberapa Merek Terkenal Terjadi di Supermarket Tanjungpinang

Sabtu, 4 November 2023 - 04:19 WIB

Prabowo Koordinasi dengan Mesir Kirim Kapal Rumah Sakit TNI Bantu Pasien dari Palestina

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 03:30 WIB

Alasan Jessica Wongso Tolak Grasi, Otto Hasibuan Buka-bukaan di Podcast Deddy Corbuzier

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 02:59 WIB

Inilah! 11 Tokoh yang Muncul di Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso

Rabu, 27 September 2023 - 08:13 WIB

Anti Gagal! Cara Pasang E-Materai CPNS/PPPK pada Dokumen Persyaratan

Selasa, 26 September 2023 - 06:19 WIB

Libur Maulid Nabi 2023 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama

Berita Terbaru

cara menghilangkan bercak putih di layar hp (Dok: Pixabay)

Teknologi

Cara Menghilangkan Bercak Putih di Layar HP dan Pencegahannya

Kamis, 30 Nov 2023 - 02:08 WIB

Ilustrasi (Dok: Acosmaxx)

Teknologi

4+ Cara Hapus Data Pribadi di Situs Slot Online dengan Mudah

Rabu, 29 Nov 2023 - 06:22 WIB