Kerugian Capai Rp 35 M, Ini Fakta Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani

- Pewarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Si Kembar Rihana Rihani (Dok: Istimewa)

Si Kembar Rihana Rihani (Dok: Istimewa)

suarafakta.com – Kisah penipuan yang melibatkan kembar identik Rihana-Rihani menghadirkan sejumlah fakta menarik. Dengan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp35 miliar, mereka kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Taktik yang digunakan oleh kedua kembar ini sebelum akhirnya ditangkap bisa dikatakan sangat licin. Bahkan, mereka mampu menghindari penangkapan oleh polisi yang telah menjadikan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti belut yang licin, kepiawaian kakak-beradik ini dalam mengelak dari jerat hukum patut diacungi jempol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat fakta menarik lainnya dari kasus penipuan ini yang perlu kita ketahui:

1. Raup penghasilan Rp 35 M

Mencapai Penghasilan Rp35 Miliar Dari aksi penipuan mereka, Rihana-Rihani berhasil mengumpulkan penghasilan sebesar Rp35 miliar. Uang tersebut didapatkan melalui penipuan pre-order produk iPhone kepada sejumlah korban.

Baca Juga :  Inilah! Hari Baik untuk Potong Rambut dalam Agama Islam

Awalnya, kegiatan pre-order berjalan dengan lancar. Namun, setelah nilai transaksi mencapai miliaran rupiah, masalah mulai muncul.

2. Suami istri merugi Rp 5,8 M

Pasangan Suami-Istri menjadi Korban, Kerugian mencapai Rp5,8 Miliar Salah satu korban dari Rihana-Rihani adalah pasangan suami-istri, Vicky Fahreza. Mereka awalnya memesan iPhone melalui pre-order dari Rihani.

Dengan meyakinkan, Rihani mengaku sebagai pemasok resmi iPhone yang memiliki jaminan garansi.

Proses pembelian awal berjalan lancar. Hal ini membuat Vicky dan istrinya tertarik untuk menjadi reseller, terlebih dengan adanya penawaran promo yang menggiurkan.

Proses pre-order pembelian iPhone berjalan tanpa kendala mulai Juni 2021 hingga Oktober 2021. Semua pesanan berhasil dikirim sesuai dengan yang diinginkan.

Baca Juga :  PSSI Terus Membenahi Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 agar Tetap Nyaman

Namun, masalah timbul ketika total pembelian mencapai Rp5,8 miliar. Mulai dari November 2021 hingga Maret 2022, produk yang dipesan tidak kunjung dikirimkan.

Setelah itu, terjadi upaya mediasi antara korban dan si kembar. Rihana-Rihani berjanji untuk mengembalikan uang yang telah mereka terima.

3. Ponzi

Skema Ponzi Kegiatan bisnis yang dijalankan oleh kedua kembar ini menggunakan skema ponzi. Skema ini melibatkan pembayaran keuntungan kepada satu korban dengan menggunakan uang yang berasal dari korban lainnya.

4. Selalu berhasil mengindari penangkapan

Mampu Menghindari Penangkapan Rihana-Rihani akhirnya ditangkap setelah menerima 18 laporan di Polres dan Polda Metro Jaya sejak tahun 2022. Mereka kemudian menjadi DPO sejak pertengahan Juni.

Penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile yang dipimpin oleh Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Imam Yulisdiyanto.

Baca Juga :  Ulang tahun ke-25 Google, Segini Kekayaan 2 Pendiri Google

Pada hari Selasa, 4 Juni 2023, Rihana-Rihani berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Selama masa pelarian, mereka diketahui pindah-pindah apartemen dari satu tempat ke tempat lainnya.

5. Hukuman penjara 4 tahun

Hukuman Penjara Selama 4 Tahun Menurut DivHumas_Polri di Twitter, polisi menerima 18 laporan dengan total kerugian sekitar Rp35 miliar akibat perbuatan kedua tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Rihana dan Rihani akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Untuk mendapatkan informasi terbaru dan berita fakta harian terkini silahkan ikuti kami di Google News

Berita Terkait

Disorot Dunia! Bentrok Ormas Adat Manguni dengan Peserta Aksi Bela Palestina
Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan, Satu Awak Meninggal Dunia
Komisioner Bawaslu Medan Kena OTT: Ditangkap Ketika Peras Caleg DPRD, Uang Rp 25 Juta Disita
Buntut Fatwa MUI, Boikot Beberapa Merek Terkenal Terjadi di Supermarket Tanjungpinang
Prabowo Koordinasi dengan Mesir Kirim Kapal Rumah Sakit TNI Bantu Pasien dari Palestina
Alasan Jessica Wongso Tolak Grasi, Otto Hasibuan Buka-bukaan di Podcast Deddy Corbuzier
Inilah! 11 Tokoh yang Muncul di Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Anti Gagal! Cara Pasang E-Materai CPNS/PPPK pada Dokumen Persyaratan

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 03:32 WIB

Demi Slot Online Pelaku Ini Tega Jual Barang Milik Orang Tua

Senin, 27 November 2023 - 12:59 WIB

Double Kill, Pria Ini Sudah Kalah dan Ditangkap Polisi Karena Main Slot Online

Minggu, 26 November 2023 - 14:44 WIB

Lakukan Beberapa Hal Ini Jika Memiliki Teman Kecanduan Main Judi Online

Minggu, 26 November 2023 - 14:36 WIB

Inilah Resiko yang Dihadapi Pelaku Judi Online

Jumat, 24 November 2023 - 07:40 WIB

Bermain Slot Online Kalah Terus, Bukannya Kapok Pria Ini Malah Nekat Merampok

Rabu, 22 November 2023 - 03:54 WIB

Bos Situs Judi Slot Online dan Manager Wanita Ditangkap

Rabu, 22 November 2023 - 03:47 WIB

Pria Ini Ditangkap Kedapatan Bermain Judi Slot saat di Pelabuhan Roro Jamrud Selatan

Selasa, 14 November 2023 - 03:00 WIB

30 Ribu Lebih Konten Judi Online di Blokir Kominfo Selama November 2023

Berita Terbaru

harga tiket xxi kediri hari ini (Dok:Masagi)

Entertainment

Harga Tiket XXI Kediri Hari Ini, Banyak Promonya

Minggu, 3 Des 2023 - 01:22 WIB

cara menghilangkan bercak putih di layar hp (Dok: Pixabay)

Teknologi

Cara Menghilangkan Bercak Putih di Layar HP dan Pencegahannya

Kamis, 30 Nov 2023 - 02:08 WIB