Hingga Rp24 Juta, Inilah Besaran Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023

- Pewarta

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

uang rupiah (Dok: Pixabay)

uang rupiah (Dok: Pixabay)

suarafakta.com – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil (PNS/CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan bersifat pensiun, sebab tunjangan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan pada 5 Juni 2023. Detil mengenai pembayaran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan ini terdiri dari beberapa elemen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan setengah dari tunjangan kinerja. Nilai tunjangan ini berbeda-beda, tergantung pada tingkat jabatan dari masing-masing penerima.

Namun, sebuah penyesuaian terkait batas maksimum telah ditetapkan melalui regulasi yang ditandatangani pada 29 Maret 2023. Batas tersebut menentukan bahwa jumlah maksimal yang dapat diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melebihi Rp24,13 juta.

Melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, berikut ini adalah rincian spesifik untuk beberapa kelompok penerima:

Pemimpin dan anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
Sekretaris: Rp18,34 juta
Anggota: Rp18,34 juta

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Baca Juga :  6 Fakta Menarik Hari Ciuman Internasional dan Simak Sejarahnya

Pegawai Non-ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,842,000.00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,329,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,984,000.00

c. Diploma Dua/ Diploma Tiga/ sederajat:

Baca Juga :  KOCAK! Kadinkes Lampung Ditanya Wartawan Soal Alis Syahrini hingga Penyanyi Rihana

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,138,000.00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,657,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,397,000.00

d. Strata I/ Diploma Empat/ sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,735,000,00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,394,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,229,000.00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,064,000,00
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,770,000.00
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,769,000.00.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan motivasi serta semangat baru bagi para penerima tunjangan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Berita Terkait

Disorot Dunia! Bentrok Ormas Adat Manguni dengan Peserta Aksi Bela Palestina
Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan, Satu Awak Meninggal Dunia
Komisioner Bawaslu Medan Kena OTT: Ditangkap Ketika Peras Caleg DPRD, Uang Rp 25 Juta Disita
Buntut Fatwa MUI, Boikot Beberapa Merek Terkenal Terjadi di Supermarket Tanjungpinang
Prabowo Koordinasi dengan Mesir Kirim Kapal Rumah Sakit TNI Bantu Pasien dari Palestina
Alasan Jessica Wongso Tolak Grasi, Otto Hasibuan Buka-bukaan di Podcast Deddy Corbuzier
Inilah! 11 Tokoh yang Muncul di Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Anti Gagal! Cara Pasang E-Materai CPNS/PPPK pada Dokumen Persyaratan

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 03:32 WIB

Demi Slot Online Pelaku Ini Tega Jual Barang Milik Orang Tua

Senin, 27 November 2023 - 12:59 WIB

Double Kill, Pria Ini Sudah Kalah dan Ditangkap Polisi Karena Main Slot Online

Minggu, 26 November 2023 - 14:44 WIB

Lakukan Beberapa Hal Ini Jika Memiliki Teman Kecanduan Main Judi Online

Minggu, 26 November 2023 - 14:36 WIB

Inilah Resiko yang Dihadapi Pelaku Judi Online

Jumat, 24 November 2023 - 07:40 WIB

Bermain Slot Online Kalah Terus, Bukannya Kapok Pria Ini Malah Nekat Merampok

Rabu, 22 November 2023 - 03:54 WIB

Bos Situs Judi Slot Online dan Manager Wanita Ditangkap

Rabu, 22 November 2023 - 03:47 WIB

Pria Ini Ditangkap Kedapatan Bermain Judi Slot saat di Pelabuhan Roro Jamrud Selatan

Selasa, 14 November 2023 - 03:00 WIB

30 Ribu Lebih Konten Judi Online di Blokir Kominfo Selama November 2023

Berita Terbaru

harga tiket xxi kediri hari ini (Dok:Masagi)

Entertainment

Harga Tiket XXI Kediri Hari Ini, Banyak Promonya

Minggu, 3 Des 2023 - 01:22 WIB

cara menghilangkan bercak putih di layar hp (Dok: Pixabay)

Teknologi

Cara Menghilangkan Bercak Putih di Layar HP dan Pencegahannya

Kamis, 30 Nov 2023 - 02:08 WIB